Balai Harta Peninggalan merupakan Intansi Negara yang diberi wewenang untuk menerbitkan Surat Keterangan Waris untuk Golongan Timur Asing, hal ini sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 Instructie voor de Gouvernements Landmeters Stbl. 1916 No. 517, dalam aturan tersebut meneyebutkan bahwa Balai Harta Peninggalan berwenang dalam penerbitan surat keterangan waris untuk golongan timur asing, nmaun tidak diatur mengenai apa saja yang diatur dalam surat keterangan waris tersebut, sehingga dalam penerapannya sering kali pembuatannya terkesan suka - suka Balai Harta Peninggalan sebagai yang berwenang dalam penerbitan surat keterangan waris. Terlebih lagi sering kali dalam penerbitan surat keterangan waris untuk golongan timur asing yang beragama islam, Balai Harta Peninggalan tidak menggunakan Kompilasi Hukum Islam dalam penerapan hukumnya, yang mana sebenarnya Balai Harta Peninggalan sering kali tidak berkompeten dalam hukum islam namun Balai Harta Peninggalan menerapkan Hukum Islam sesuai dengan batas kemampuan dan pengetahuannnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Balai Harta Peninggalan memang berwenang dalam penerbitan surat keterangan waris, namun seharusnya ada aturan perundangan yang baru yang mengatur mengenai pelaksaanaan dan peraturan yang mengatur secara detail terkait agama pemohon untuk tunduk dan patuh pada suatu aturan tertentu. Sehingga apabila pemohon surat keterangan waris beragama islam maka harus memakai Kompilasi Hukum Islam.
Copyrights © 2019