Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum peralihan hak atas tanah karena pewarisan yang tidak didaftarkan pada Kantor Pertanahan menurut Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan wujud perlindungan Hukum bagi ahli waris yang peralihan hak atas tanah karena pewarisannya tidak didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Jenis Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif (Normatif Legal Research) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang bersifat koseptual. Kemudian dibantu dengan bahan-bahan hukumyang diuraikan, dideskripsikan, dan dianalisis keterkaitan satu sama lain. Peralihan hak atas tanah karena pewarisan yang tidak didaftarkan pada Kantor Pertanahan berakibat hukum: Ahli waris sebagai pemegang hak atas tanah tidak mendapat jaminan kepastian hukum. Ahli waris yang peralihan hak atas tanah karena pewarisannya tidak didaftarkan di Kantor Pertanahan, pada dasarnya mendapat perlindungan hukum karena secara materiil hak dan kewajiban. Pewaris langsung beralih ke ahli waris sebagai pemegang hak atas tanah dan sampai saat ini masih menguasai tanahnya. Akan tetapi, wujud perlindungan hukum yang diberikan berbeda kepada ahli waris yang sudah mendaftarkan peralihan hak atas tanah karena pewarisannya. Hal ini disebabkan karena ahli waris sebagai pemegang hak atas tanah telah mendapat perlindungan hukum yang kuat berupa sertifikat sebagai surat tanda bukti hak.
Copyrights © 2019