Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum tanah yang belum terdaftar dalam administrasi pemerintahan desa serta untuk mengetahui pula bagaimana perlindungan hukum terhadap subyek yang menguasai tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan sertifikat dan belum terdaftar di administrasi desa. dimana masih banyak masyarakat terutama masyarakat pedesaan yang menganggap bahwa bukti kepemilikan tanah cukup dengan adanya Pethok D, Girik, Pipil, Ketitir dan sejenisnya, yang mana itu tidak bisa dijadikan bukti kepemilikan hak atas tanah dan menjadi bukti yang kuat. di era saat ini itu hanya digunakan sebagai bukti bahwa pemilik hak atas tanah telah membayar pajak atas tanah tersebut. bahkan masih banyak pula masyarakat yang telah lama menguasai tanah tersebut tetapi tanahnya tidak terdaftar di dalam administrasi pemerintahan desa ditambah tidak memiliki bukti kepemilikan yang sesuai dengan PP No. 24 Tahun 1997.
Copyrights © 2019