Latar belakang penelitian tesis ini membahas mengenai peralihan kredit pemilikan rumah kepada pihak ketiga yang dilakukan dibawah tangan. Dalam prakteknya hal ini sering dilakukan oleh debitur kepada pihak pembeli yang baru tanpa sepengetahuan pihak bank dalam bentuk perjanjian tertulis dan dilegalisasi oleh notaris. Permasalahan yang timbul dan akan dibahas dalam penelitian tesis ini adalah keabsahan peralihan kredit pemilikan rumah kepada pihak ketiga yang dilakukan dibawah tangan tanpa sepengetahuan pihak bank. Serta bentuk kedudukan dari pihak ketiga atas terjadinya peralihan kredit pemilikan rumah yang dilakukan dibawah tangan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu suatu penelitian yang terutama mengkaji peraturan hukum, asas-asas hukum maupun teori / doktrin hukum. Penelitian ini juga dilakukan dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach) perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach), yaitu merujuk pada prinsip-prinsip hukum. Prinsip-prinsip ini dapat diketemukan dalam pandangan-pandangan sarjana ataupun doktrin-doktrin hukum. Keabsahan kredit pemilikan rumah yang dilakukan dibawah tangan harus dapat dibuktikan dengan beberapa cara yang tidak mengesampingkan nilai-nilai dari syarat sahnya perjanjian dalam bentuk tertulis atau akta yang di legalisasi atau dibuat dihadapan notaris.
Copyrights © 2021