Regulasi peraturan pengikatan dan pendaftaran Hak Tanggungan yang diatur dalam Undang Undang hak Tanggungan nomor 4 tahun 1996 dengan sistim yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional (PMATR / KBPN) nomor 5 tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan yang terintegrasi secara elektronik, melahirkan ketentuan perundang-undangan yang tidak sejalan karena adanya perbedaan sistim dalam pelaksanaan tahapan pembebanan Hak Tanggungan. Berdasarkan hasil penelitian yang diuraikan dalam pembahasan diketahui bahwa berdasarkan ketentuan PMATR / KBPN nomor 5 tahun 2020 tugas dan tanggungjawab PPAT hanya sebatas membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan mengupload APHT berikut dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk itu secara elektronik untuk diverifikasi oleh Kantor Pertanahan dengan batas waktu 7 (tujuh) hari. Namun dalam prakteknya terdapat kendala-kendala kendala dalam pelaksanaan pelayanan Hak Tanggungan secara elektronik yang mengakibatkan lewatnya waktu pendaftaran Hak Tanggungan sehingga mengakibatkan kedudukan yang diutamakan bagi Kreditur tidak dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa lemahnya perlindungan hukum bagi pemegang Hak Tanggungan / Kreditur karena hilangnya hak-hak kreditur yang mempunyai kedudukan yang diutamakan (droit de preferent), sebagai akibat dari proses pendaftaran hak tanggungan elektonik yang melebihi ketentuan jangka waktu.
Copyrights © 2021