Penegakan hukum tindak pidana perikanan melalui mekanisme penenggelaman kapal asing yang melakukan tindak pidana perikanan belum berjalan optimal karena belum ada peran serta masyarakat yang dilibatkan dalam mendukung pemberantasan IUU Fishing serta masih adanya perbedaan pandangan dalam hal penenggelaman kapal dan pembakaran kapal asing antara PSDKP, Polri dan TNI AL terkait bukti permulaan yang cukup. Hal tersebut tidak sejalan dengan teori Lawrence M. Friedman yang menegaskan bahwa penegakan hukum tergantung pada substansi hukum, struktur hukum/pranata hukum dan budaya hukum. Akibat hukum dari penegakan hukum di bidang perikanan melalui mekanisme penenggelaman kapal asing yang melakukan tindak pidana perikanan di perairan Indonesia apabila dihubungkan dengan UNCLOS 1982, selama ini memang tidak ada akibat negatif yang dialami Indonesia akibat tindakan tegas tersebut, hal ini dikarenakan secara internasional IUU fishing telah menjadi musuh bersama dan tindakan tegas penenggelaman kapal tersebut merupakan pelaksanaan kedaulatan hukum Negara Republik Indonesia.
Copyrights © 2024