Dalam asuransi kerugian terdapat prinsip-prinsip yang harus dipegang sebagai pedoman dalammelaksanakannya. Salah satunya adalah prinsip itikad baik, yang mana prinsip ini memberikan pengertianbahwa seseorang harus memberikan informasi yang baik dan benar secara jujur terhadap apa yangdipertanggungkan oleh penanggung. Jika ditinjau secara yuridis, peraturan mengenai prinsip itikad baik inidiatur dalam KUH Dagang. Pada Pasal 251 KUHD diatur bahwa,“Setiap keterangan yang keliru atau tidakbenar, ataupun setiap tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh sitertanggung, betapapun itikad baikpadanya, yang demikian sifatnya, sehingga seandainya sipenanggung telah mengetahui keadaan yangsebenarnya, perjanjian itu tidak akan ditutup dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnyapertangunggunganâ€. Apabila prinsip ini tidak dipenuhi maka akibat hukumnya adalah batalnya perjanjianasuransi kerugian.
Copyrights © 2025