Pembangunan pagar laut di wilayah pesisir Indonesia menjadi isu yang memicu kontroversi dari aspek hukum, lingkungan, dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur pembangunan pagar laut dari perspektif perlindungan lingkungan hidup di Indonesia, serta mengevaluasi sejauh mana prinsip partisipasi publik diterapkan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pagar laut di wilayah pesisir. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan teori hukum lingkungan serta keadilan ekologis sebagai kerangka analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembangunan pagar laut, yang sering dilakukan tanpa dokumen AMDAL dan izin pemanfaatan ruang laut yang sah, bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, pencegahan, dan pembangunan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan regulasi pesisir lainnya. Selain itu, praktik ini kerap mengabaikan partisipasi publik yang sejatinya merupakan hak konstitusional dan instrumen utama dalam menjamin keadilan ekologis. Ketimpangan akses terhadap informasi, konsultasi publik yang minim, serta kriminalisasi terhadap masyarakat pesisir menjadi refleksi dari lemahnya komitmen negara terhadap prinsip perlindungan lingkungan hidup yang adil dan berkelanjutan
Copyrights © 2025