Perdagangan merupakan aktivitas bisnis yang terus berkembang, dan dalam era globalisasi, merek memiliki peranan strategis sebagai identitas yang membedakan barang atau jasa di pasar. Merek menjadi alat penting bagi pelaku usaha untuk membangun reputasi dan kepercayaan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap merek internasional dalam sistem hukum di Indonesia, serta menelaah praktik peradilan dalam kasus pelanggaran merek. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif, yang menitikberatkan pada analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta studi pustaka yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap merek diberikan melalui sistem pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 532 K/Pdt.Sus-HKI/2024 menunjukkan bahwa tindakan tergugat yang membonceng keterkenalan merek Legend milik penggugat dikategorikan sebagai iktikad tidak baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Selain perlindungan nasional, Indonesia juga terikat pada perjanjian internasional seperti TRIPs Agreement dan Paris Convention. Penerapan Protokol Madrid telah mempermudah pelaku usaha nasional untuk mendaftarkan mereknya di berbagai negara dengan prosedur yang efisien dan biaya terjangkau.
Copyrights © 2025