Nasakh merupakan salah satu konsep penting dalam studi tafsir dan ushul fiqh, terutama dalam merespons ayat-ayat Al-Qur’an yang tampak bertentangan secara hukum. Kehadirannya menjadi solusi metodologis terhadap dinamika pewahyuan yang berlangsung secara bertahap. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kaidah nasakh secara teoritis dan mengevaluasi bagaimana kaidah tersebut diimplementasikan dalam penafsiran Al-Qur’an. Metode yang digunakan adalah studi pustaka (library research), dengan menelusuri literatur primer dan sekunder dari buku-buku ushul fiqh, serta jurnal ilmiah terkait, yang kemudian dianalisis menggunakan pendekatan analisis isi dan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaidah nasakh memiliki definisi, dasar hukum, serta syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menetapkan suatu ayat sebagai nasikh atau mansukh. Terdapat beragam pembagian dan bentuk nasakh dalam khazanah keilmuan Islam. Implementasi kaidah ini dalam penafsiran Al-Qur’an tidak bersifat tunggal, melainkan dipengaruhi oleh pendekatan mufasir. Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, misalnya, menolak gagasan bahwa ada ayat yang dibaca namun sudah tidak berlaku hukumnya, dan lebih memilih pendekatan harmonisasi dibanding pembatalan mutlak. Hal ini menunjukkan bahwa nasakh harus diterapkan secara kritis dan kontekstual. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kaidah nasakh penting dalam menjaga relevansi hukum Islam dengan perkembangan zaman
Copyrights © 2025