Kajian mengenai lafaz kaidah ‘ām (umum) dan takhsis (pengkhususan) menjadi penting dalam ilmu ushul fikih, khususnya dalam proses penetapan hukum syariah yang akurat dan relevan. Perbedaan bentuk dan redaksi lafaz ‘ām dan takhsis dapat menimbulkan variasi dalam interpretasi hukum, sehingga diperlukan kajian mendalam terhadap kedua kaidah ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep, jenis, dan ciri-ciri lafaz ‘ām dan takhsis, serta mengaitkannya dengan penerapan kaidah tersebut dalam penafsiran ayat-ayat hukum Islam. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis dan analisis isi, melalui penelaahan literatur klasik dan kontemporer yang membahas kaidah ‘ām dan takhsis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lafaz ‘ām merupakan ekspresi umum yang cakupannya luas dan tidak dibatasi oleh jumlah tertentu, sedangkan takhsis berfungsi membatasi keumuman lafaz ‘ām pada kondisi tertentu. Implementasi kaidah ini menuntut kehati-hatian dalam mengidentifikasi qarinah (indikator pengkhususan) dan konteks ayat, sehingga terhindar dari kesalahan dalam menetapkan hukum. Implikasi, pentingnya penguasaan linguistik dan metodologis bagi para mufassir dan fuqaha dalam menjaga kesinambungan syariat dan memastikan keadilan serta kemaslahatan umat Islam di era modern
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025