PNM Membina Ekonomi Rumah Sejahtera (PNM Mekar) adalah layanan permodalan kolektif bagi perempuan pengusaha mikro prasejahtera dalam rangka pengembangan usaha. Permasalahanya saat pembiayaan yang diberikan kepada masyarakat guna untuk meningkatkan ekonomi dengan modal usaha yang diberikan maka seharusnya menerapkan prinsip bagi hasil yang tidak dapat diketahui ketika belum menjalankan usahanya. Namun dalam penerapan di PNM Mekaar ini, pada kenyataannya yang terjadi nasabah yang mengambil pinjaman pembiayaan untuk modal usahanya tetap wajib membayar meskipun usaha yang didirikannya mengalami kebangkrutan.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan sifat preskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Dengan lokasi PNM Mekaar Cabang Blang Mangat Kota Lhokseumawe terutama di Gampong Kumbang Punteut. Berdasarkan hasil penelitian di temukan nasabah mengambil pinjaman pembiayaan bukan untuk modal usaha melainkan kebutuhan nasabah itu sendiri sehingga dana yang di keluarkan tidak tepat sasaran. Hambatan-hambatan yang terjadi yakni nasabah telat membayar, kebutuhan nasabah yang semain tinggi dalam kehidupan sehari-hari dan nasabah mengalami kendala dalam menjalankan usahanya. Kemudian hasil penelitian ini juga ditemukan pembiayaan yang dilakukan tidak sepenuhnya berdasarkan prinsip syariah karena akad yang digunakan dalam pembiayaan ini tidak sepenuhnya menggunakan sistem murabahah atau bagi hasil.
Copyrights © 2025