Tindak pidana korupsi termasuk tindak pidana khusus karena aturan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai belum memadai untuk menanggulanginya secara efektif. Oleh karena itu, dibentuklah UU No. 31 Tahun 1999 untuk memberantas tindak pidana korupsi, yang kemudian disempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2001 yang mengubah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang lama. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada analisis bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data, beberapa asas hukum dan beberapa teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini. Metode penelitian normatif ini untuk membandingkan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor swasta antara Indonesia dan Singapura. Di Indonesia, terdapat beberapa lembaga yang menangani kasus tindak pidana korupsi, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Namun, hal ini dapat menimbulkan tumpang tindih tanggung jawab dan inefisiensi. Sebaliknya, Singapura memiliki satu lembaga antikorupsi, yaitu Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB, yang beroperasi secara independen dari kepolisian dan bertanggung jawab untuk menyelidiki semua kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi. Pendekatan Singapura melibatkan undang-undang dan peraturan khusus untuk korporasi yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, tidak seperti Indonesia, di mana UUUTPK memperlakukan baik individu maupun korporasi dengan ketentuan yang sama
Copyrights © 2025