Penelitian ini membahas mengenai pembuktian dan hambatan penyidik dalam cybercrime tindak pidana pelecehan seksual. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian pustaka dengan pendekatan literatur atau kepustakaan. Sumber data terdiri dari data primer berupa studi pustaka serta data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data secara literatur atau studi pustaka. Hasil penelitian ini adalah, pertama, hal-hal yang dapat dijadikan alat bukti dalam tindak pidana pelecehan seksual dan penyebaran produk pornografi berbasis Romance scam melalui aplikasi X (Twitter) terdapat pada KUHAP. Meskipun begitu, sistem pembuktiannya masih tergolong lemah dan memiliki tingkat kesulitan yang cukup tinggi. Kedua, hambatan penyidik dalam menemukan barang bukti tindak pidana tersebut terkait sumber daya manusia dan minimnya personil penyidik yang mengikuti pendidikan khusus cybercrime dalam tindak pidana pelecehan seksual melaluiĀ romance scam. Kemampuan/kualitas dan jumlah personil penyidik setiap unit cybercrime harus memadai dan diperhatikan guna menangani kejahatan-kejahatan di dunia maya secara maksimal.Kata kunci: Alat Bukti, Hambatan Penyidik, Cybercrime
Copyrights © 2025