Tujuan dari penelitian ini adalah untuk merancang Kode Etik Notaris untuk memastikan bahwa profesi notaris dijalankan dengan profesionalisme, motivasi, tanggung jawab, dan nilai moral yang tinggi. Kode Etik Notaris mengatur aturan moral yang ditetapkan oleh Ikatan Notaris Indonesia dan wajib diikuti oleh setiap anggota yang menjalankan tugas sebagai notaris. Pengawasan terhadap notaris dilakukan oleh lembaga yang netral dan independen untuk menjamin kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kode etik. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah metode yang dilakukan dengan cara menelusuri dan meneliti data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, yang meliputi hukum positif, asas-asas hukum, dan norma-norma hukum, serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Kode etik notaris, sesuai dengan UUJN, berperan krusial dalam meningkatkan profesionalitas. Dengan menetapkan standar perilaku, mengatur kewajiban profesional dan mengelola konflik kepentingan, kode etik membantu memastikan notaris menjalankan tugasnya dengan integritas, kejujuran, dan profesionalisme yang tinggi. Karena Notaris menjalankan sebagian kekuasaan negara dalam bidang hukum privat dan berperan penting dalam membuat akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian. Menekankan bagaimana kesadaran etika secara langsung mempengaruhi kualitas profesi notaris dan kontribusinya terhadap penegakan hukum.
Copyrights © 2025