Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa atas pendirian bangunan di Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang mengalami konflik pertanahan akibat bekas lahan HGU tanpa status hukum formal. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris dengan metode kualitatif, melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi terhadap praktik mediasi berbasis komunitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi lebih adaptif dibanding litigasi, karena menyesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat dan mengedepankan musyawarah. Faktor keberhasilan mediasi antara lain adalah pengakuan administratif lokal, lamanya penguasaan fisik atas tanah, peran tokoh masyarakat dan organisasi lokal, serta pendekatan persuasif dari pengembang. Meski tidak memiliki kekuatan eksekutorial formal, mediasi mampu mencegah konflik terbuka dan menciptakan kedamaian sosial. Namun demikian, tantangan tetap ada berupa ketimpangan posisi tawar dan ketiadaan dasar hukum formal yang mengikat. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan instrumen mediasi berbasis kearifan lokal sebagai solusi alternatif yang lebih responsif, kontekstual, dan berkeadilan substantif dalam penyelesaian sengketa pertanahan
Copyrights © 2025