Permasalahan efektivitas dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah mendorong perlunya pendekatan kontraktual yang lebih berorientasi hasil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dasar kontrak berbasis kinerja (performance-based contract/PBC) dan merancang model implementatif yang relevan dalam konteks sistem pengadaan pemerintah di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan komparatif, melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan nasional, studi literatur hukum, serta praktik internasional di negara-negara seperti Amerika Serikat dan Australia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak berbasis kinerja memiliki potensi signifikan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan mutu layanan publik, terutama jika didukung oleh indikator kinerja yang terukur, sistem evaluasi berkala, serta skema insentif dan penalti yang adil. Implikasi dari temuan ini menegaskan perlunya reformasi regulasi, penguatan kapasitas kelembagaan, dan pengembangan sistem informasi untuk mendukung penerapan kontrak berbasis kinerja sebagai strategi pengadaan publik yang berorientasi hasil.
Copyrights © 2025