Globalisasi dan meningkatnya mobilitas penduduk antarnegara membawa konsekuensi hukum yang kompleks, salah satunya dalam hal pewarisan lintas negara. Sengketa waris yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) kerap menghadirkan tantangan hukum, khususnya dalam menentukan yurisdiksi yang berwenang dan sistem hukum mana yang seharusnya berlaku. Hukum Perdata Internasional memainkan peran sentral dalam menjembatani kolisi hukum yang timbul dari perbedaan sistem hukum, baik dari segi asas, prinsip, maupun praktik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Hukum Perdata Internasional dalam menyelesaikan sengketa waris antarnegara serta menganalisis kasus konkret yang mencerminkan permasalahan tersebut di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat celah regulasi yang menyebabkan ketidakpastian hukum dan kesulitan dalam pelaksanaan putusan asing. Selain itu, belum adanya kodifikasi hukum perdata internasional di Indonesia memperumit proses penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi hukum nasional dengan ketentuan internasional, penguatan perjanjian bilateral, serta peningkatan kapasitas aparat hukum agar mampu menangani perkara lintas negara secara efektif dan berkeadilan.
Copyrights © 2025