Peningkatan permohonan dispensasi nikah di Indonesia menunjukkan adanya ketegangan antara regulasi batas usia perkawinan dan realitas sosial yang berkembang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pemberian dispensasi nikah dalam perspektif Sadd adz-Dzari’ah dengan studi pada penetapan Nomor: 203/PDT.P/2023/PA.SJJ. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka, serta menggunakan pendekatan undang-undang, kasus, historis, dan konseptual terhadap data sekunder seperti peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mengenai dispensasi nikah masih memiliki kekaburan norma, sehingga memunculkan subjektivitas dalam putusan hakim; konsep Sadd adz-Dzari’ah dapat menjadi dua arah: dasar untuk menolak dispensasi demi mencegah mudarat, atau menerima permohonan demi mencegah kerusakan moral. Implikasinya, dibutuhkan penguatan regulasi yang lebih tegas, pedoman penafsiran hukum yang lebih jelas bagi hakim, serta integrasi prinsip maqashid syariah dalam perlindungan hak anak dari risiko pernikahan usia dini
Copyrights © 2025