Pertambangan rakyat merupakan bentuk pemanfaatan sumber daya alam yang banyak dilakukan di wilayah pedesaan, seperti di Desa Karyabaru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Aktivitas ini kerap dijalankan tanpa pengawasan hukum dan lingkungan yang memadai, sehingga menimbulkan dampak sosial dan ekologis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak pertambangan rakyat serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi pemerintah dalam menjalankan fungsi perlindungan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui teknik wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Hasil menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum masih belum optimal akibat lemahnya pengawasan, rendahnya partisipasi masyarakat, serta tingginya ketergantungan ekonomi terhadap pertambangan. Di samping itu, minimnya kesadaran lingkungan juga memperburuk situasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan regulasi, pemberdayaan masyarakat, dan kebijakan partisipatif agar pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan secara adil, legal, dan berkelanjutan
Copyrights © 2025