Pasar modal memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, namun keberadaannya tidak lepas dari potensi terjadinya sengketa antara pelaku pasar. Sengketa yang tidak terselesaikan secara efektif dapat mengganggu kepastian hukum dan menurunkan kepercayaan investor. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pasar modal di Indonesia telah terwujud, dengan menelaah efektivitas lembaga-lembaga seperti OJK, BEI, dan BAPMI serta mengidentifikasi kendala normatif maupun struktural yang dihadapi. Pendekatan penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan teknik studi pustaka, menggunakan data sekunder berupa peraturan, putusan arbitrase, dokumen resmi, dan literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat dasar hukum dan lembaga penyelesaian sengketa yang memadai, implementasinya masih menghadapi sejumlah permasalahan, antara lain lemahnya eksekusi putusan arbitrase, kurangnya koordinasi antar lembaga, serta rendahnya literasi hukum di kalangan investor. Implikasi dari kondisi ini adalah terhambatnya iklim investasi yang sehat dan berkeadilan
Copyrights © 2025