Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia yang kerap tidak terlaporkan karena faktor budaya, sosial, dan kelembagaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan-hambatan yang dihadapi kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap korban KDRT di wilayah hukum Polres Kota Kotamobagu. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara terhadap aparat kepolisian, khususnya Unit PPA Polres Kotamobagu, dan dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polres Kotamobagu telah melakukan upaya perlindungan melalui pendekatan pre-emtif, preventif, dan represif. Meskipun demikian, hambatan signifikan masih dihadapi, seperti ketidaksiapan korban dalam melapor, pelaku yang melarikan diri atau tidak kooperatif, serta stigma budaya yang menganggap KDRT sebagai urusan privat. Implikasi dari temuan ini menunjukkan perlunya penguatan kapasitas institusi kepolisian, pembenahan sistem hukum, serta edukasi publik secara berkelanjutan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang efektif dan berkeadilan bagi korban KDRT
Copyrights © 2025