Pelaksanaan lelang terhadap objek jaminan merupakan bentuk eksekusi hak kebendaan yang diatur dalam sistem hukum Indonesia untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum, baik bagi kreditur maupun debitur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dalam pelaksanaan lelang oleh PT Bank UOB Indonesia serta menelaah bentuk perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat, termasuk pemenang lelang.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, berdasarkan data sekunder berupa undang-undang, peraturan menteri, risalah lelang, dan putusan pengadilan. Analisis dilakukan secara deskriptif analitis terhadap prosedur, asas, dan prinsip hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan lelang telah memenuhi ketentuan hukum positif, termasuk pembuktian wanprestasi, prosedur administratif, pengumuman publik, dan risalah lelang sah. Gugatan yang diajukan oleh debitur dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memiliki dasar pelanggaran hukum.Implikasinya, pelaksanaan lelang dalam perkara ini mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan, serta memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak, khususnya pemenang lelang. Penelitian ini memperkuat pentingnya prosedur yang transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan di Indonesia
Copyrights © 2025