Kesadaran hukum dalam berlalu lintas merupakan aspek penting dalam menciptakan sistem transportasi yang aman dan tertib, terutama di kalangan mahasiswa sebagai kelompok terdidik yang diharapkan menjadi pelopor keselamatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap kesadaran pengendara dalam berlalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kesadaran hukum mahasiswa. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik deskriptif-analitis, melalui pengumpulan data berupa angket, observasi, dan dokumentasi terhadap 24 mahasiswa Jurusan PJKR Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia yang dipilih secara purposif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran berlalu lintas masih bervariasi, dengan sebagian mahasiswa belum sepenuhnya memahami atau mempraktikkan aturan secara konsisten. Kurangnya edukasi hukum, budaya berkendara permisif, dan persepsi negatif terhadap aparat penegak hukum menjadi faktor yang memengaruhi. Implikasi dari penelitian ini menegaskan pentingnya integrasi pendidikan hukum berlalu lintas dalam kurikulum serta perlunya sinergi antara kampus dan aparat untuk membentuk budaya tertib berlalu lintas di kalangan mahasiswa.
Copyrights © 2025