Fenomena ulasan konsumen palsu (fake reviews) dalam platform perdagangan elektronik semakin marak dan menimbulkan dampak merugikan bagi konsumen, pelaku usaha yang jujur, dan integritas sistem perdagangan digital. Ulasan palsu digunakan untuk menaikkan peringkat produk, membentuk opini konsumen secara tidak objektif, serta sebagai strategi manipulatif dalam persaingan bisnis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum dari praktik fake reviews di e-commerce Indonesia, serta menelaah perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis peraturan, doktrin hukum, dan studi kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik fake reviews termasuk dalam tindakan tidak jujur, menyesatkan, dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Perlindungan hukum masih lemah dalam aspek penegakan dan tanggung jawab platform. Diperlukan regulasi lebih tegas dan peningkatan pengawasan untuk menjamin hak-hak konsumen di era perdagangan digital.
Copyrights © 2025