Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan kembali bahwa pendidikan merupakan hak asasi manusia dan hak konstitusional yang wajib dipenuhi oleh negara secara adil dan tanpa diskriminasi. Namun, pelaksanaan hak tersebut masih menghadapi tantangan signifikan, terutama dalam aspek akses, kualitas, dan keadilan pendanaan pendidikan di tingkat daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak putusan tersebut terhadap kebijakan pendidikan nasional, mengevaluasi implementasinya di daerah, serta mengkaji strategi pemenuhan hak atas pendidikan yang berkeadilan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan dukungan pendekatan konseptual, serta analisis data sekunder melalui teknik deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah membuka ruang bagi reformasi kebijakan pendidikan yang lebih inklusif dan berbasis HAM, terutama dalam hal penghapusan hambatan struktural, penguatan alokasi anggaran, serta peningkatan sinergi pusat-daerah. Implikasi dari temuan ini menuntut negara untuk merumuskan strategi integratif yang menempatkan pendidikan sebagai instrumen keadilan sosial, dengan memperkuat partisipasi masyarakat dan memastikan efektivitas desentralisasi pendidikan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025