Penerapan hukum terhadap tindak pidana ringan, khususnya pencurian kotak amal dengan kerugian materiil kecil, masih menghadapi tantangan dalam hal konsistensi dan keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendekatan hakim dalam menangani perkara No. 221/Pid.B/2019/PN.Kbu dengan mengacu pada PERMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan, serta menelaahnya dalam perspektif hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yuridis dengan metode analisis deskriptif kualitatif, yang didasarkan pada bahan hukum primer, sekunder, dan wawancara dengan hakim Pengadilan Negeri Kotabumi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun nilai kerugian berada di bawah ambang batas PERMA, hakim tetap menerapkan Pasal 363 KUHP karena adanya unsur pemberatan seperti dilakukan malam hari dan secara bersekutu. Oleh karena itu, pemeriksaan tidak dilakukan dengan mekanisme cepat sebagaimana dimaksud dalam PERMA. Temuan ini menunjukkan bahwa dalam praktik, pertimbangan yuridis masih lebih mengutamakan aspek formil dibandingkan pendekatan restoratif yang lebih humanistik. Penelitian ini merekomendasikan adanya evaluasi terhadap praktik yudisial agar kebijakan dekriminalisasi tindak pidana ringan dapat berjalan sejalan dengan semangat keadilan sosial.
Copyrights © 2025