Tindak pidana ringan seperti pencurian kecil tetap menjadi persoalan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia karena meskipun kerugiannya tidak besar secara materiil, dampaknya dapat menciptakan keresahan sosial dan mencerminkan lemahnya perlindungan hukum atas hak milik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pencurian ringan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, mengevaluasi penerapan Pasal 364 KUHP dalam praktik peradilan, dan mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Serdang Bedagai Nomor: 12/Pid.C/2024/PN Srh. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 1 Tahun 2023 memperkenalkan pendekatan neo-klasik yang menyeimbangkan aspek objektif dan subjektif dalam pemidanaan. Dalam kasus yang dikaji, hakim mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan kondisi terdakwa dengan menerapkan prinsip individualisasi pidana dan ultimum remedium. Implikasi dari penelitian ini menekankan pentingnya penguatan regulasi, literasi hukum masyarakat, dan pengembangan pendekatan restoratif untuk mewujudkan keadilan yang lebih humanis dalam penanganan tindak pidana ringan
Copyrights © 2025