Implementasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional Indonesia merupakan isu penting dalam pembangunan hukum yang inklusif. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, eksistensi hukum Islam telah hadir sejak masa kerajaan hingga era reformasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana hukum Islam diakomodasi secara formal dalam sistem hukum nasional serta memahami tantangan dan peluang yang muncul dalam prosesnya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan analisis deskriptif kualitatif melalui studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan kajian akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam telah diimplementasikan dalam bidang perkawinan, peradilan agama, zakat, wakaf, dan ekonomi syariah melalui jalur legislasi dan kelembagaan. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan seperti pluralitas masyarakat, perbedaan tafsir, dan isu hak asasi manusia. Diperlukan pendekatan kontekstual dan dialogis agar hukum Islam dapat berkontribusi positif dalam kerangka negara hukum yang demokratis dan majemuk
Copyrights © 2025