Asas yuridikitas adalah fondasi penegakan hukum, namun keadilan menjadi tujuan utamanya. Artikel ini menganalisis relasi keduanya melalui teori Soerjono Soekanto tentang efektivitas hukum dan keadilan sosial, serta konsep keadilan prosedural Rawls. Studi jurnal hukum 2020-2025 menyoroti tantangan dan inovasi dalam implementasi asas yuridikitas yang berkeadilan. Sinergi antara kepastian hukum dan nilai keadilan esensial untuk penegakan hukum yang ideal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi keduanya memerlukan upaya berkelanjutan dalam sistem hukum
Copyrights © 2025