p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal YUSTHIMA
Desi Purnani Adam
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Asas Yuridikitas : Penegakan Hukum Dengan Prinsip Keadilan Desi Purnani Adam
Jurnal Yusthima Vol. 5 No. 1 (2025): YUSTIMA : Jurnal Prodi Magister Hukum FH Unmas Denpasar
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Mahasaraswati Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36733/yusthima.v5i1.11491

Abstract

Asas yuridikitas adalah fondasi penegakan hukum, namun keadilan menjadi tujuan utamanya. Artikel ini menganalisis relasi keduanya melalui teori Soerjono Soekanto tentang efektivitas hukum dan keadilan sosial, serta konsep keadilan prosedural Rawls. Studi jurnal hukum 2020-2025 menyoroti tantangan dan inovasi dalam implementasi asas yuridikitas yang berkeadilan. Sinergi antara kepastian hukum dan nilai keadilan esensial untuk penegakan hukum yang ideal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi keduanya memerlukan upaya berkelanjutan dalam sistem hukum
Sistem Penyelesaian Sengketa Hubungan Kerja antara Pekerja dan Pengusaha Berdasarkan Ketentuan UU No. 2 Tahun 2004 Desi Purnani Adam; Kadek Apriliani
Jurnal Yusthima Vol. 5 No. 02 (2025): YUSTHIMA : Jurnal Prodi Magister Hukum FH Unmas Denpasar
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Mahasaraswati Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36733/yusthima.v5i02.12715

Abstract

Asas yuridikitas adalah fondasi penegakan hukum, namun keadilan menjadi tujuan utamanya. Artikel ini menganalisis relasi keduanya melalui teori Soerjono Soekanto tentang efektivitas hukum dan keadilan sosial, serta konsep keadilan prosedural Rawls. Studi jurnal hukum 2020-2025 menyoroti tantanga dan inovasi dalam implementasi asas yuridikitas yang berkeadilan. Sinergi antara kepastian hukum dan nilai keadilan esensial untuk penegakan hukum yang ideal. Penelitian ini menyimpulka bahwa harmonisasi keduanya memerlukan upaya berkelanjutan dalam sistem hukum