Anak sebagai saksi dalam perkara pidana telah diakui secara sah dalam KUHAP. Namun, menurut pembentuk Undang-Undang, keterangan mereka tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana. Oleh karena itu, mereka tidak dapat diambil sumpah atau janji dalam memberikan keterangan; keterangan mereka hanya dipakai sebagai petunjuk atau tambahan alat bukti sah lainnya, atau untuk menambah keyakinan hakim. Kemudian, kehadiran anak sebagai saksi mahkota dalam perkara pidana narkotika wajib mendapat perlindungan yang tidak dapat dilepaskan dari konteks hukum perlindungan terhadap anak. Hukum, yang merupakan kaidah tertinggi, harus diikuti oleh masyarakat dalam melakukan interaksi sosial, serta oleh penguasa negara sebagai penyelenggara kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Copyrights © 2025