Kasus Bank Century menjadi tonggak penting dalam dinamika hukum keuangan negara di Indonesia, khususnya terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) tahun 2009. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan antara putusan lama dan putusan terbaru yang menyangkut tanggung jawab hukum atas kebijakan pemberian FPJP dan struktur hutang piutang. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan lama cenderung menitikberatkan pada tanggung jawab individual, sementara putusan terbaru mulai mengarah pada pendekatan kolektif dan sistemik. Putusan terbaru juga memperlihatkan adanya pembaruan hukum melalui penguatan asas transparansi, akuntabilitas, serta perluasan cakupan pertanggungjawaban pejabat publik. Perbandingan ini mencerminkan arah reformasi hukum yang tidak hanya menekankan legalitas formal, tetapi juga keadilan substantif dalam kebijakan publik. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya reformasi kelembagaan dan regulasi dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan di sektor keuangan negara.
Copyrights © 2025