Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik akad ijarah (sewa menyewa) pada lahan pertanian dengan sistem pembayaran setelah panen di Desa Seberang Pebenaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui wawancara dan observasi langsung kepada para petani dan pemilik lahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem akad ijarah di desa tersebut masih dilakukan berdasarkan kebiasaan dan sistem kepercayaan tanpa dokumentasi tertulis, serta pembayaran dilakukan dalam bentuk hasil panen (padi). Praktik ini menimbulkan problematika dari perspektif hukum ekonomi syariah, mengingat Rasulullah SAW melarang pembayaran sewa dengan hasil panen yang bersifat tidak pasti. Terdapat perbedaan pandangan ulama mengenai keabsahan akad ijarah dalam konteks pertanian, di mana sebagian ulama memperbolehkan dengan syarat tertentu, sementara sebagian lainnya menganjurkan penggunaan sistem bagi hasil (muzara’ah). Penelitian ini merekomenndasikan tentang pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai prinsip-prinsip akad syariah agar dapat menghindari praktik yang menyimpang dari ketentuan Islam.
Copyrights © 2025