Fenomena pengungsi sebagai akibat dari konflik, penindasan, dan pelanggaran hak asasi manusia menjadi persoalan global yang mendesak. Dalam sepuluh tahun terakhir, lebih dari 50% pengungsi berasal dari negara-negara dengan mayoritas Muslim. Namun, respon dari dunia Islam terhadap krisis ini masih tergolong minim, baik secara politis maupun hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi konsep dan nilai perlindungan terhadap pengungsi dalam Al-Qur’an. Dengan pendekatan tematik terhadap ayat-ayat suci serta analisis tafsir klasik dan kontemporer, studi ini menelaah istilah-istilah seperti muhajirun, mustadh’afin, istijârah, dan aman yang relevan dengan konteks pengungsian. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan interdisipliner yang melibatkan ilmu tafsir, sejarah, hukum, dan sosiologi. Hasil kajian menunjukkan bahwa Al-Qur’an memberikan legitimasi moral dan teologis atas perlindungan pengungsi, baik dalam bentuk anjuran hijrah bagi kaum tertindas maupun kewajiban kolektif umat Islam dalam memberikan jaminan keselamatan. Penelitian ini mengusulkan rekontekstualisasi ajaran Islam dalam menjawab krisis pengungsi global dan membangun kesadaran kemanusiaan berbasis nilai-nilai Al-Qur’an.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025