Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan sistem pengelolaan sampah di Indonesia dan Singapura dalam perspektif Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan kualitatif deskriptif-komparatif. Data dianalisis berdasarkan regulasi, pelaksanaan kebijakan, dan partisipasi masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki regulasi yang cukup kuat, namun implementasi dan penegakan hukum masih lemah. Singapura menunjukkan keberhasilan melalui integrasi kebijakan, teknologi, dan partisipasi publik. Kesimpulannya, keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh konsistensi pelaksanaan, inovasi, dan kolaborasi semua pihak. Penelitian ini merekomendasikan perbaikan sistemik di Indonesia untuk mencapai pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025