Sampah pasar merupakan salah satu sumber limbah organik yang dapat didaur ulang menjadi kompos, biogas (metanisasi), maupun pakan ternak. Sampah pasar memiliki karakteristik yang berbeda dengan sampah rumah tangga. Komposisi sampah pasar didominasi oleh limbah organik, terutama berasal dari pedagang sayur dan buah. Dampak lain dari aktivitas para pedagang di pasar adalah meningkatnya jumlah sampah seiring berkembangnya pasar dan kegiatan di dalamnya. Pasar Sembung yang terletak di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, merupakan pusat jual beli masyarakat dari 15 desa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Kondisi Pasar Sembung dengan beragam aktivitas penjual dan pembeli tentu menghasilkan limbah padat, termasuk limbah organik dan anorganik. Berdasarkan hasil observasi, Pasar Sembung belum memiliki sistem pengelolaan sampah yang efektif. Oleh karena itu, perlu direncanakan pengelolaan sampah di Pasar Sembung dengan pendekatan 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Dari hasil perencanaan yang telah dilakukan, dibutuhkan luas lahan sebesar 385 m² untuk mendukung sistem pengelolaan sampah tersebut.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025