Tindak pidana korupsi merupakan tindakan melanggar hukum yang berakibat negatif terhadap keuangan serta perekonomian negara. Penelitian ini dimaksudkan guna menganalisis urgensi dalam pengimplementasian sistem pembuktian terbalik pada tindak pidana korupsi serta menganalisis implementasi sistem tersebut pada putusan Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus untuk menganalisis penerapan kaidah hukum pada praktiknya, terutama tentang kasus-kasus telah diputuskan dan fokus penelitian dalam hal ini, yakni putusan Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI. Pembuktian terbalik digunakan untuk memaksa terdakwa membuktikan bahwa harta yang dimilikinya didapatkan secara sah dan dianggap lebih realistis mengingat posisi para pelaku yang seringkali memiliki akses terhadap sumber daya yang sulit dilacak oleh pihak berwenang. Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Asas Pembuktian Terbalik.
Copyrights © 2025