Anak Korupsi dalam sektor pendidikan merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memiliki dampak sistemik terhadap masa depan bangsa. Dana pendidikan, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dimaksudkan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar, meningkatkan fasilitas, dan menciptakan lingkungan pembelajaran yang inklusif dan berkualitas. Namun, tidak jarang dana ini justru menjadi ladang korupsi oleh oknum yang memiliki wewenang dalam pengelolaannya. Artikel ini membahas kasus dugaan korupsi dana BOS dan praktik pungutan liar (pungli) di SMAN 7 Palembang yang dilaporkan oleh LSM Garda Prabowo pada Februari 2025. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menganalisis fakta lapangan, literatur hukum, dan teori-teori pemberantasan korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menyoroti urgensi penegakan hukum terhadap pelaku korupsi di sektor pendidikan dan memberikan rekomendasi bagi sistem pengawasan yang lebih ketat serta pencegahan korupsi sejak dini melalui pendidikan karakter dan penguatan integritas.
Copyrights © 2025