Pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri merupakan persoalan serius yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi landasan yuridis dalam menjerat pelaku pencemaran, termasuk korporasi. Studi ini menganalisis pertanggungjawaban hukum PT How Are You Indonesia (PT HAYI) dalam kasus pencemaran lingkungan di DAS Citarum, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 735/Pdt.G-LH/2018/PN.Jkt.Utr. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan studi kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan prinsip strict liability dalam putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Copyrights © 2025