Kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sangat merugikan, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Meskipun telah ada regulasi yang mengatur perlindungan terhadap anak, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kasus kekerasan seksual terhadap anak masih banyak terjadi. Masalah yang dikaji dalam penelitian ini, yang pertama adalah bagaimana regulasi mengenai kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak? Kedua, bagaimana efektivitas hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan literature review. Penelitian ini berfokus terhadap kasus kekerasan seksual di Bandar Lampung pada Januari 2025. Penegakan hukum terhadap kekerasan anak melibatkan berbagai regulasi, tetapi tantangan implementasinya memerlukan koordinasi yang lebih baik antara aparat penegak hukum.
Copyrights © 2025