Abstrak Tenaga kesehatan memiliki peran vital dalam memberikan pelayanan medis yang berkualitas dan menyelamatkan nyawa pasien. Namun, dalam menjalankan tugasnya, tenaga kesehatan sering menghadapi risiko hukum akibat dugaan kesalahan atau kelalaian medis, yang dapat berdampak pada profesionalisme dan kualitas pelayanan kesehatan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif perlindungan hukum yang diberikan kepada tenaga kesehatan dalam melakukan tindakan medis berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, serta mengidentifikasi tantangan dan solusi terkait implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur hukum normatif dengan pendekatan yuridis-kualitatif, yang meliputi analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, jurnal ilmiah, dan sumber sekunder lainnya. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan terkait lainnya, yang memberikan jaminan perlindungan selama tenaga kesehatan menjalankan tugas sesuai standar profesi dan etika. Namun, terdapat kendala dalam penerapan perlindungan hukum, seperti kurang optimalnya pendampingan hukum dan ketidakpastian dalam penyelesaian sengketa tindakan medis. Pembahasan menekankan pentingnya penguatan implementasi regulasi, peningkatan edukasi hukum bagi tenaga kesehatan, serta pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan adil. Kesimpulannya, meskipun kerangka hukum perlindungan tenaga kesehatan sudah memadai secara normatif, perlu adanya upaya nyata untuk memperkuat pelaksanaan dan pendampingan hukum agar tenaga kesehatan dapat bekerja dengan aman dan profesional. Artikel ini memberikan kontribusi akademis sebagai referensi dalam pengembangan kebijakan hukum kesehatan yang lebih responsif dan berkeadilan. Kata kunci: Perlindungan hukum, tenaga kesehatan, tindakan medis, penyelesaian sengketa, hukum kesehatan Indonesia.
Copyrights © 2025