Kejahatan merupakan tindakan yang senantiasa menghantui kehidupan sosial manusia, dan merupakan gejala sosial yang akan selalu dihadapi oleh masyarakat, dan Negara. Tindak kejahatan bisa dilakukan siapapun, baik wanita maupun pria, dengan tingkat pendidikan yang berbeda, tindak kejahatan bisa dilakukan secara sadar yaitu difikirkan, direncanakan dan diarahkan pada maksud tertentu secara sadar, kejahatan merupakan suatu konsepsi yang bersifat abstrak, dimana kejahatan tidak dapat diraba dan dilihat kecuali akibatnya saja. Kejahatan pencurian kendaraan bermotor merupakan bentuk kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat. Terlebih kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di Kota Bukit Tinggi mengalami peningkatan, hal tersebut belum dapat diikuti dengan penegakan hukum yang optimal. Fenomena tersebut menyebabkan masih terjadinya kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota tersebut. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang ada di Kota Bukit Tinggi. Adapun pendekatan yang dipakai pada pengkajian ini ialah pendeketan yuridis sosiologis, ialah melalui pengamatan munculnya gejala sosial pada khalayak disamping melaksanakan pendekatan undang-undang ialah UUD NRI Tahun 1945, KUHAP, KUHP, dan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Copyrights © 2025