Perjudian online merupakan salah satu bentuk kejahatan digital yang kini semakin marak terjadi di masyarakat. Jika dahulu perjudian bersifat konvensional, perkembangan teknologi membuat akses terhadap judi menjadi lebih mudah melalui internet, lengkap dengan tampilan aplikasi yang menarik dan menggoda. Hal ini menyebabkan banyak orang tertarik mencoba hingga akhirnya kecanduan. Aktivitas ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berdampak buruk terhadap kondisi psikologis pemainnya. Modus dari bandar judi online juga makin canggih, mulai dari penggunaan algoritma hingga kerja sama dengan selebritas media sosial untuk mempromosikan situs judi. Praktik ini tersusun secara rapi dan sulit dideteksi. Padahal, Indonesia telah mengatur larangan tegas terhadap perjudian melalui Pasal 303 KUHP serta Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Penegakan hukum telah dilakukan dengan mempertimbangkan peran masing-masing pelaku, seperti dalam putusan pengadilan yang membedakan hukuman antara super admin dan admin. Oleh karena itu, sinergi antara penegak hukum dan masyarakat sangat diperlukan dalam mencegah serta menindak perjudian online. Selain itu, peningkatan literasi digital juga penting agar masyarakat lebih sadar dan tidak mudah terjebak dalam praktik ilegal ini. Dengan pendekatan hukum yang tegas serta kesadaran bersama, diharapkan generasi muda terlindungi dari bahaya perjudian online.
Copyrights © 2025