Sabung ayam merupakan bentuk perjudian tradisional yang masih marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Meskipun praktik ini dilarang oleh hukum positif Indonesia, sabung ayam tetap berlangsung karena alasan budaya, ekonomi, dan lemahnya pengawasan. Artikel ini mengkaji aspek hukum larangan sabung ayam dan bagaimana upaya kepolisian dalam memberantas praktik ilegal tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui studi literatur dan wawancara dengan aparat kepolisian. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun dasar hukum larangan sabung ayam sudah jelas, penegakan hukum menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan personel, dukungan masyarakat yang minim, dan pengaruh budaya lokal. Diperlukan pendekatan kolaboratif dan edukatif agar pemberantasan sabung ayam ilegal dapat berjalan lebih efektif.
Copyrights © 2025