Perlindungan hukum bagi tersangka merupakan prinsip dasar dalam sistem hukum pidana Indonesia, di mana setiap individu yang dianggap tersangka memiliki hak untuk diperlakukan dengan adil meskipun belum terbukti bersalah. Meskipun demikian, dalam praktiknya, banyak tersangka yang mengalami pelanggaran hak-hak mereka selama proses penyidikan. Peran advokat sangat penting dalam memastikan hak-hak tersangka tetap terlindungi, terutama dalam menjaga prinsip presumption of innocence. Artikel ini membahas bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada tersangka, peran advokat dalam menjamin perlindungan tersebut, serta upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk memperkuat peran advokat dalam sistem hukum pidana Indonesia. Hasil wawancara dengan M. Ilham Akbar Sitorus, S.H., seorang advokat yang berpraktik di bidang pidana, memberikan wawasan mendalam mengenai isu ini.
Copyrights © 2025