Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI INDONESIA

M Yogi Bahtiar (Unknown)
Bagus Saebani (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 May 2025

Abstract

Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan lintas negara yang sangat serius dan menjadi ancaman nyata terhadap hak asasi manusia, khususnya perempuan dan anak-anak. Kejahatan ini berkembang subur di tengah ketimpangan sosial dan ekonomi, serta lemahnya sistem penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang, memahami modus operandi para pelaku, serta merumuskan strategi pencegahan dan penanggulangan yang efektif. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik studi kasus, melalui analisis dokumentasi hukum serta sosial yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemiskinan, rendahnya akses terhadap pendidikan, lemahnya norma sosial, korupsi aparat, serta penyalahgunaan teknologi merupakan faktor dominan yang mendorong terjadinya perdagangan orang. Strategi penanggulangan yang direkomendasikan meliputi pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat, penguatan peran tokoh adat dan lembaga sosial, reformasi sistem penegakan hukum, pengawasan ketat terhadap praktik pengiriman tenaga kerja informal, serta peningkatan literasi digital. Penelitian ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan sistem perlindungan yang adil, menyeluruh, dan berkelanjutan bagi kelompok rentan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...