Studi ini bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai pengaturan pertanggungjawaban pidana pengemudi yang bertindak lalai dan menyebabkan insiden lalu lintas maupun menganalisis apakah putusan pidana oleh hakim terhadap kelalaian pengemudi kendaraan bermotor yang berujung pada kecelakaan di jalan dan mengakibatkan korban mengalami cedera serius bahkan meninggal dunia pada Putusan Pengadilan Negeri Sragen Nomor 4/Pid.Sus/2024/PN Sgn sudah sesuai dengan perspektif keadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif sebagai metode utamanya. Berdasarkan hasil kajian, pertanggungjawaban pidana bagi pengendara yang lalai dan menimbulkan kecelakaan diatur secara khusus dalam Pasal 310 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bentuk pemidanaan dalam Pasal 310 UU LLAJ adalah hukuman penjara dan/atau sanksi denda. Berkaitan kasus yang diteliti, Terdakwa atas tindakan lalainya menimbulkan kecelakaan yang menyebabkan korban menderita luka berat hingga kehilangan nyawa, sehingga secara kumulatif unsur-unsur dakwaan kesatu dan kedua yakni tercantum pada Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) UU LLAJ telah terpenuhi. Majelis Hakim telah melakukan penerapan asas keadilan sebagai tujuan hukum, dimana dalam kasus yang diteliti, pertimbangan yang meringankan bagi Terdakwa adalah adanya itikad baik dengan memberikan santunan kepada keluarga korban dan telah ada kesepakatan bersama antara terdakwa dan keluarga korban. Sehingga meskipun hakim hanya memberikan vonis hukuman penjara selama delapan bulan disertai denda senilai dua juta rupiah, subsider kurungan selama dua bulan kepada Terdakwa, tapi putusannya telah sesuai dengan perspektif keadilan.
Copyrights © 2025