Penelitian ini menganalisis putusan Nomor 3580/Pdt.G/2018/PA.Sby terkait wanprestasi dalam akad al-murabahah serta dampaknya terhadap ahli waris debitur. Wanprestasi terjadi ketika debitur gagal memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian, yang dapat menimbulkan sanksi hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Dalam kasus ini, Pengadilan Agama Surabaya memutuskan bahwa ahli waris debitur bertanggung jawab atas kewajiban finansial yang belum terselesaikan. Studi ini menyoroti ketidaktepatan dasar hukum yang digunakan dalam putusan tersebut, termasuk kurangnya pertimbangan terhadap Fatwa DSN-MUI dan prinsip keadilan dalam hukum ekonomi Islam. Selain itu, penelitian ini juga membahas implikasi putusan terhadap perbankan syariah, termasuk perlunya evaluasi mekanisme mitigasi risiko dan perlindungan bagi ahli waris. Kesimpulannya, diperlukan perbaikan dalam regulasi perbankan syariah untuk memastikan keseimbangan antara kewajiban pembayaran dan keadilan bagi ahli waris.
Copyrights © 2025