Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan praktik mandiri bidan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan Peraturan menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Adapun yang menjadi obyek penelitian yaitu RSI S. Anggoro, Puskesmas Terara dan 2 (dua) PraktikMandiri Bidan yang beroperasi di Desa Terara. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum sosiologis yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif Adapun hasil penelitian ini menunjukkan Adapun faktor penghambat dalam menyelenggarakan praktik mandiri bidan yang telah beroperasi diantaranya belum siapnya bangunan tempat praktik serta kurang lengkapnya fasilitas kesehatan dan kurangnya lengkapnya obat-obatan, tetapi pelaksanaan prkatik mandiri bidan di desa Terara telah mendapat izin praktik oleh instasi terkait.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023